Selamat datang di website Esindo MT!
Esindo MTEsindo MTEsindo MT
(021) 7814 373
admin@esindo.net
Indonesia

Escan Faktur

Escan Faktur

Setiap perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki hak dan kewajiban atas pelaporan SPT PPN.

Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, mulai sejak 1 Juli 2015 PKP yang berada di wilayah Jawa dan Bali harus membuat faktur pajak melaporkan SPT PPN melalui program e-Faktur. Ketentuan ini mulai 1 Jui 2016 akan berlaku untuk seluruh wliayah Indonesia.

Faktur Pajak yang dihasilkan dari program e-Faktur menyajikan informasi data perpajakan seperti :  nama, alamat, NPWP baik dari sisi penjual maupun pembeli, Nomor Seri, tanggal pembuatan Faktur Pajak, data transaksi seperti jenis, kuantitas, harga, diskon, PPN yang tertuang dalam Faktur Pajak tersebut.

Sebagai pembeli, data-data Faktur Pajak Masukan tersebut harus dimasukan dalam program e-Faktur.Sayangnya bila dilakukan secara manual langsung ke dalam program e-Faktur harus hati-hati, tanpa adanya kesalahan input. Untuk satu Faktur Pajak saja akan memakan waktu yang cukup lama, apalagi bila dalam satu bulan terdapat banyak Faktur Pajak yang harus dilaporkan.

Dengan program e-Scan Faktur Pajak dari Esindo, proses pemasukan data Faktur Pajak PPN bisa diselesaikan dengan begitu singkat dan akurat melalui beberapa tahapan yang sangat cepat:

  1. Scan QR-Code seluruh Faktur Pajak dengan menggunakan alat scan 2D. Satu Faktur Pajak hanya membutuhkan waktu scan 1 –3 detik.
  2. Impor hasil scan tersebut ke dalam program e-Scan. Hubungkan ke internet, dan klik download  untuk mendapatkan detail data dari seluruh Faktur Pajak sekaligus atau bertahap.
  3. Edit data bila diperlukan, untuk menetapkan pengkreditan masa tidak sama atau penentuan dikreditkan atau tidak. Secara default masa pengkreditan adalah sesuai masa tanggal Faktur Pajak, serta Pajak Masukan tersebut dikreditkan.
  4. Create CSV untuk diimpor ke dalam program e-Faktur.

Manfaat Mengunakan Escan Faktur :

Aplikasi untuk membantu input faktur pajak masukan (pm) dengan alat bantu scanner.
Mempercepat pekerjaan dan dapat mengecek faktur pajak yang tidak valid (eror) .
Bisa import kedalam aplikasi efaktur dalam bentuk Csv,dapat dirubah /dikreditkan masa pajak .

Contact

  • CV Esindo Multi Tata (Jakarta) CIBIS EIGHT Cilandak Commercial Estate The Garden Centre Lantai 5#22 Jl. Raya Cilandak KKO ,Jakarta Selatan, 12620
  • 021-7814373
  • adm.esindomt@gmail.com

Brochures

Categories

We understand the importance of approaching each work integrally and believe in the power of simple.

Melbourne, Australia
(Sat - Thursday)
(10am - 05 pm)

At vero eos et accusamus et iusto odio digni goikussimos ducimus qui to bonfo blanditiis praese. Ntium voluum deleniti atque.

Melbourne, Australia
(Sat - Thursday)
(10am - 05 pm)