Selamat datang di website Esindo MT!
Esindo MTEsindo MTEsindo MT
(021) 7814 373
admin@esindo.net
Indonesia

Penyusunan TP Doc

Jasa Penyusunan Transfer Pricing Document ( TP DOC )

Tranfer Pricing Dokumen (Dokumen Penentuan Harga Transfer) adalah dokumen yang diselenggarakan oleh wajib pajak sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam penentuan harga transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak .

Siapa Yang Wajib Membuat TP DOC (MF Dan LF)

Jika perusahaan anda melakukan transaksi dengan pihak afiliasi, wajib membuat TP DOC (Master File Dan Lokal File ) jika :

  1. Tahun pajak sebelumnya :
  2. Omzet melebihi 50 milyar , atau
  3. Nilai transaksi jasa, bunga, barang tak berwujud, atau lainya melebihi 5 milyar, atau
  4. Nilai transaksi barang melebihi Rp 20 milyar , atau
  5. Pihak afiliasi berada di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.

Siapa Yang Wajib Membuat TP DOC  (CBCR)

  1. WP merupakan entitas induk  dari grup usaha dengan  peredaran  bruto konsolidasi   paling sedikit Rp 11 triliun.
  2. Jika entitas  induk  merupakan SPLN dan negara domisili SPLN tidak mewajibkan CBCR, atau tidak memiliki perjanjian dengan pemerintah mengenai pertukaran informasi perpajakan, atau  memiliki perjanjian namun CBCR tidak dapat diperoleh pemerintah indonesia.

PMK 213/PMK .03/2016

  1. Dokumen penentuan harga Transfer Pricing (Master File Dan Local File ) harus tersedia  paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak .
  2. DJP berwenang melakukan permintaan TP DOC (MF Dan LF).

Transaksi  Hubungan Istimewa

 Transaksi Dengan Perusahaan  :

  1. Anak, induk, dan grup perusahaan dengan kepemilikan saham 25%.
  2. Perusahaan yang memiliki salah satu manajemen yang sama.

Baik secara langsung  atau tidak langsung .

SEKILAS INFO

  1. KPP sudah memiliki data perusahaan yang seharusnya buat TP DOC, dan mulai menginfokan ke WP.
  2. WP dianggap tidak membuat TP DOC apabila ketika diminta tidak dapat memberikan TP DOC.
  3. WP yang tidak membuat TP DOC, SPT PPh Badan dianggap tidak lengkap dan dianggap tidak menyampaikan SPT.
  4. Pemeriksa pajak akan menghitung besaran PPh sesuai dengan keyakinannya dan bisa dikenai  sanksi perpajakan 50%.

Ruang lingkup jasa 

1.analisis Transaksi.

2.Analisis Data Pembanding :

Pencarian data perusahaan pembanding yang akan digunakan untuk analisis .
Analisis masing-masing data keuangan dan non keuangan pembanding .
Melakukan penghitungan analisis kesebandingan .

Contact

  • Esindo Multi Tata (Jakarta) CIBIS EIGHT Cilandak Commercial Estate The Garden Centre Lantai 5#22 Jl. Raya Cilandak KKO ,Jakarta Selatan, 12620
  • 021-7814373
  • adm.esindomt@gmail.com

Our Client

Archives

Categories

We understand the importance of approaching each work integrally and believe in the power of simple.

Melbourne, Australia
(Sat - Thursday)
(10am - 05 pm)

At vero eos et accusamus et iusto odio digni goikussimos ducimus qui to bonfo blanditiis praese. Ntium voluum deleniti atque.

Melbourne, Australia
(Sat - Thursday)
(10am - 05 pm)