Selamat datang di website Esindo MT!
Esindo MTEsindo MTEsindo MT
(021) 7814 373
admin@esindo.net
Indonesia

Jasa Perpajakan

Jasa Perpajakan

Jasa rutin bulanan (Retainer Fee)

  1. Konsultasi secara lisan baik secara langsung atau melalui
    telepon, dan konsultasi secara tertulis. 
  2. Review pelaporan pajak (SPT Masa) berdasar laporan keuangan
    dan data klien lainnya, yang meliputi :
    – SPT Masa PPh Pasal 21/26,
    – SPT Masa PPh Pasal 23/26,
    – SPT Masa PPh Final,
    – SPT Masa PPN/PPnBM,
  3. Informasi peraturan perpajakan yang berkaitan dengan ruang lingkup dan kegiatan usaha perusahaan, mulai dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Surat Keputusan Menteri Keuangan Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktorat Jenderal Pajak, Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan Surat Direktorat Jenderal Pajak.

     

    Tujuan utama jasa rutin bulanan (retainer fee) adalah memberikan konsultasi berupa saran atau pendapat atas kasus dan masalah perpajakan yang dihadapi oleh perusahaan berdasarkan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku.

Review Perpajakan (semesteran atau tahunan)

Melakukan review atas laporan keuangan perusahaan (semesteran atau tahunan) guna menghitung pajak-pajak yang sebenarnya terhutang dalam periode yang bersangkutan. Hasil review dibandingkan dengan pemenuhan kewajiban perusahaan, dan diikuti pembetulan SPT apabila diperlukan.

Penyusunan SPT Tahunan

Penyusunan SPT Tahunan PPh Badan dan rekonsiliasi dengan PPh pasal 21,
SPT Tahunan disusun berdasarkan laporan keuangan dan data-data keuangan perusahaan lainnya, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku.

Penyusunan Perencanaan pajak 

Melakukan pengkajian aspek perpajakan terhadap semua transaksi yang telah terjadi sampai dengan kondisi tahun terakhir termasuk dokumen kontrak/perjanjian antara perusahaan dengan pihakketiga lainnya, guna mendapatkan suatu solusi/alternatif terbaik sebagai pedoman bagi manajemen untuk pelaksanaan perpajakan sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Penyusunan perencanaan pajak bertujuan agar perusahaan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Hasil yang hendak dicapai yaitu penghematan pajak dan efisiensi melalui strategi, prosedur dan kebijakan manajemen dengan tetap mengindahkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

JASA BERSIFAT TEKNIS ATAU KASUS

Diantaranya Sebagai Berikut:

  • Jasa pengurusan administrasi perpajakan, seperti pendaftaran NPWP, permohonan pengukuhan sebagai PKP, dan lain-lain.
  • Jasa pengurusan restitusi, pengajuan keberatan, permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Perpajakan.
  • Mendampingi perusahaan dalam menghadapi pemeriksaan pajak.

Jasa-jasa bersifat teknis dan kasus hanya akan dilakukan atas dasar permintaan dan kebutuhan dari perusahaan

Contact

  • Cibis Eight lt 5#22 jakarta selatan
  • 021-7814-373
  • adm.esindomt@gmail.com

Archives

Categories

We understand the importance of approaching each work integrally and believe in the power of simple.

Melbourne, Australia
(Sat - Thursday)
(10am - 05 pm)

At vero eos et accusamus et iusto odio digni goikussimos ducimus qui to bonfo blanditiis praese. Ntium voluum deleniti atque.

Melbourne, Australia
(Sat - Thursday)
(10am - 05 pm)