Resume Putusan |
PPh 23: Apakah Harus Ada Bunga Pada Hutang Pihak Ketiga dan Dipotong PPh Pasal
23?
Jakarta (Esindomt) – Sengketa terjadi antara Otoritas Pajak dengan PT X (nama disamarkan) pada Pengadilan Pajak terkait Pengenaan Pajak PPh Pasal 23. PT X mengajukan banding atas koreksi sebesar Rp588.089.026,00 terkait bunga hutang pihak ketiga dan jasa konsultan.
Sebelum dilakukan banding, pada saat keberatan diterima sebagian atas koreksi yang semula berjumlah Rp3.379.209.880,00 turun menjadi Rp588.089.026,00. Namun, terjadi perbedaan pendapat terkait transaksi hutang pihak ketiga. PT X menyatakan bahwa hutang tersebut merupakan uang yang diterima dari PT Y selaku pengguna jasa yang merupakan jaminan kepada PT X.
Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan, Otoritas pajak beranggapan bahwa atas transaksi tersebut, PT X tidak memberikan keterangan, rincian dan bukti pendukung. Koreksi tersebut didasarkan pada Pasal 23 ayat (1) UU PPh.
Dalam persidangan, otoritas pajak menjelaskan bahwa mereka melakukan koreksi terhadap dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 PT X dengan melakukan ekualisasi antara pos neraca dan laporan laba rugi. Koreksi ini memperhitungkan jumlah PPh Pasal 23 yang sudah dibayarkan di KPP domisili. Salah satu koreksi yang diajukan adalah sebesar Rp582.589.286 terkait transaksi bunga hutang pihak ketiga, yang didasarkan pada saldo hutang di neraca awal dan akhir tahun. Setelah menghitung rata-rata saldo hutang sebesar Rp5.625.000.000 dan menerapkan suku bunga rata-rata 10,36% dari tujuh bank umum di Indonesia, diperoleh jumlah koreksi tersebut.
Majelis Hakim menilai bahwa Otoritas Pajak tidak berwenang untuk menentukan kembali biaya bunga berdasarkan rata-rata suku bunga dalam kasus koreksi PPh Pasal 23, kemudian PT Y tidak memiliki hak menagih bunga, dan PT X tidak dapat memotong PPh Pasal 23 atas bunga tersebut. Dengan demikian, koreksi PPh Pasal 23 terkait bunga hutang pihak ketiga dibatalkan. Namun, untuk koreksi atas jasa konsultan, PT X tidak dapat membuktikan bahwa PPh Pasal 23 sebesar Rp5.500.000,00 telah dibayar, sehingga keputusan koreksi tersebut tetap dipertahankan.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim mengabulkan banding atas koreksi pada bunga hutang pihak ketiga, sehingga koreksi DPP PPh pasal 23 atas bunga hutang pihak ketiga sebesar Rp582.589.286,00 dibatalkan.