Selamat datang di website Esindo MT!
Esindo MTEsindo MTEsindo MT
(021) 7814 373
admin@esindo.net
Indonesia

Sengketa Transfer Pricing Ekspor

artikel kak ira thumbnail

Sengketa Transfer Pricing Ekspor  salah Pembatalan Koreksi 200 Juta Karena Perbedaan Metode Transfer Pricing

            Jakarta (Esindomt) – Otoritas pajak menemukan permasalahan dasar pengenaan pajak PPN terkait penyerahan ekspor oleh PT S (nama disamarkan). Pada sengketa ini, PT S mengajukan banding dimana Otoritas Pajak (terbanding) mengoreksi total  dasar pengenaan pajak PPN atas penyerahan ekspor yang semula 2.398.826.642,00 menjadi Rp 2.660.082.786,00, sehingga total koreksi yang dikenakan mencapai Rp261.256.144,00.

            Pihak terbanding melakukan koreksi atas transaksi penjualan ekspor PT S kepada pihak afiliasi luar negeri bernama X Ltd. (nama disamarkan) dengan menerapkan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP). Terbanding berpendapat bahwa transaksi antara PT S dan X Ltd. harus dihitung berdasarkan harga pasar komoditas internasional dengan menggunakan data dari Bloomberg.

            Produk yang diperdagangkan, seperti RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Palm Kernel Expeller, merupakan komoditas yang harganya diukur berdasarkan pasar global. Oleh karena itu, otoritas pajak memilih metode CUP untuk menilai apakah harga ekspor PT S telah mencerminkan harga pasar yang wajar.

            Menanggapi hal tersebut, PT S tidak setuju dengan metode ini karena dianggap tidak mempertimbangkan kondisi spesifik bisnis dan peran afiliasi sebagai distributor. PT S menilai bahwa metode Transactional Net Margin Method (TNMM) lebih relevan karena mempertimbangkan fungsi, aset, dan risiko yang terkait dalam transaksi. PT S menegaskan bahwa harga jual ditentukan berdasarkan harga pasar yang transparan.

            PT S berpendapat bahwa harga dari suatu produk ditetapkan berdasarkan kondisi pasar pada saat transaksi terjadi sehingga tidak ada harga penawaran yang standar untuk produk-produk yang dijual karena banyaknya faktor yang mempengaruhi harga jual akhir seperti misalnya: waktu transaksi, volume, kemasan produk, tujuan produk yang dijual, keberlanjutan produk, kualitas, spesifikasi produk yang dijual, dan lain-lain. 

            Harga jual produk dihitung berdasarkan harga pasar dan disesuaikan dengan biaya distribusi, logistik, dan asuransi. Selain itu, PT S menekankan bahwa data komoditas yang digunakan Terbanding berasal dari pasar Malaysia, sementara transaksi PT S dilakukan dari Indonesia. Hal ini mengharuskan Terbanding membuat banyak asumsi dan penyesuaian yang dianggap kurang tepat. Dokumen transfer pricing yang dimiliki juga sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menggunakan metode TNMM, yang konsisten diterapkan selama lima tahun terakhir.

            Majelis kemudian memeriksa kedua metode penentuan harga yang digunakan, yaitu CUP dan TNMM, untuk menentukan metode yang paling relevan serta mengevaluasi apakah Terbanding telah mempertimbangkan seluruh dokumen transfer pricing yang diajukan oleh PT S. Setelah melalui proses pemeriksaan, Majelis menyatakan bahwa metode yang digunakan PT S sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga Majelis menerima seluruh banding yang diajukan oleh PT S. 

Categories

We understand the importance of approaching each work integrally and believe in the power of simple.

Melbourne, Australia
(Sat - Thursday)
(10am - 05 pm)

At vero eos et accusamus et iusto odio digni goikussimos ducimus qui to bonfo blanditiis praese. Ntium voluum deleniti atque.

Melbourne, Australia
(Sat - Thursday)
(10am - 05 pm)