Sengketa Transfer Pricing Ekspor salah Pembatalan Koreksi 200 Juta Karena Perbedaan Metode Transfer Pricing
Jakarta
(Esindomt) – Otoritas pajak menemukan permasalahan dasar pengenaan pajak PPN
terkait penyerahan ekspor oleh PT S (nama disamarkan). Pada sengketa ini, PT S
mengajukan banding dimana Otoritas Pajak (terbanding) mengoreksi total dasar pengenaan pajak PPN atas penyerahan
ekspor yang semula 2.398.826.642,00 menjadi Rp 2.660.082.786,00, sehingga total
koreksi yang dikenakan mencapai Rp261.256.144,00.
Pihak terbanding melakukan koreksi atas
transaksi penjualan ekspor PT S kepada pihak afiliasi luar negeri bernama X Ltd. (nama disamarkan)
dengan menerapkan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP). Terbanding berpendapat bahwa
transaksi antara PT S dan
X Ltd. harus dihitung berdasarkan harga pasar komoditas
internasional dengan menggunakan data dari Bloomberg.
Produk yang diperdagangkan, seperti
RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Palm Kernel Expeller, merupakan komoditas
yang harganya diukur berdasarkan pasar global. Oleh karena itu, otoritas pajak
memilih metode CUP untuk menilai apakah harga ekspor PT S telah mencerminkan
harga pasar yang wajar.
Menanggapi hal tersebut,
PT S tidak setuju dengan metode ini karena dianggap tidak mempertimbangkan
kondisi spesifik bisnis dan peran afiliasi sebagai distributor. PT S menilai
bahwa metode Transactional Net Margin Method (TNMM) lebih relevan karena
mempertimbangkan fungsi, aset, dan risiko yang terkait dalam transaksi. PT S menegaskan
bahwa harga jual ditentukan berdasarkan harga pasar yang transparan.
PT S berpendapat bahwa harga
dari suatu produk ditetapkan berdasarkan kondisi pasar pada saat transaksi
terjadi sehingga tidak
ada harga penawaran yang standar untuk produk-produk yang dijual karena
banyaknya faktor yang mempengaruhi harga jual akhir seperti misalnya: waktu
transaksi, volume, kemasan produk, tujuan produk yang dijual, keberlanjutan
produk, kualitas, spesifikasi produk yang dijual, dan lain-lain.
Harga jual produk dihitung
berdasarkan harga pasar dan disesuaikan dengan biaya distribusi, logistik, dan
asuransi. Selain itu, PT S menekankan bahwa data komoditas yang digunakan Terbanding berasal dari pasar
Malaysia, sementara transaksi PT
S dilakukan dari Indonesia. Hal ini mengharuskan Terbanding membuat banyak asumsi
dan penyesuaian yang dianggap kurang tepat. Dokumen transfer pricing yang dimiliki juga sudah
sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menggunakan metode TNMM, yang konsisten
diterapkan selama lima tahun terakhir.
Majelis kemudian memeriksa
kedua metode penentuan harga yang digunakan, yaitu CUP dan TNMM, untuk
menentukan metode yang paling relevan serta mengevaluasi apakah Terbanding
telah mempertimbangkan seluruh dokumen transfer pricing yang diajukan oleh PT S. Setelah melalui proses pemeriksaan, Majelis
menyatakan bahwa metode yang digunakan PT S sudah sesuai dengan aturan yang
berlaku sehingga Majelis menerima seluruh
banding yang diajukan oleh PT S.