Apa itu PPh 21 ?
Pajak Penghasilan 21 atau PPh 21 adalah salah Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan imbalan lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan atau kegiatan yang diterima oleh orang pribadi.
SIFAT PPh 21?
FINAL dan Non Final
PPh 21 FINAL adalah seluruh pajak yang telah dipotong oleh pihak pemungut pajak dianggap final (selesai), tanpa harus menunggu perhitungan dari pihak fiskus atau pajak yang telah dipotong atau telah dibayar dianggap telah selesai perhitungannya .
Contoh :
- Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, THT dan JHT yang Dibayarkan Sekaligus – PP 68/2009.
- Penghasilan selain penghasilan reguler/gaji berupa honorarium atauimbalan lain dengan nama apapun yang menjadi bebanatau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalantersebut – PP 80/20.
PPh 21 NON FINAL adalah Pajak yang dipotong berlaku sebagai kredit pajak untuk digabung dgn penghasilan lain dan dihitung kembali dalam SPT Tahunan WP OP/akhir tahun.
Contoh : gaji, dan penghasilan lain – ddengan bupot 1721A1, atau penghasilan dari honor.
PEMOTONG PPH PASAL 21/26
- Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan
- Bendahara atau pemegang kas pemerintah Dana pensiun, badan penyelenggara Jaminan Sosial
- Tenaga Kerja dan badan-badan lain
- Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan
- Penyelenggara kegiatan
TIDAK TERMASUK PEMBERI KERJA SEBAGAI PEMOTONG PPH PASAL 21/26
- Kantor perwakilan negara asing
- Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan
- Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata memperkerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPH PASAL 21/26 (PASAL 3 PER-16/2016)
- Pegawai
- Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, THT, JHT, termasuk ahli warisnya.
- Bukan Pegawai ( Tenaga Ahli,Seniman/pekerja seni, pembawa acarA, OlahragawanPenasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh dan moderator,Pengarang, peneliti, penerjemah,Pemberi jasa dalam segala bidang,Agen iklan ,Pengawas dan pengelola proyek,Pembawa pesanan/yang menemukan langganan/perantara,Petugas penjaja barang dagangan,petugas dinas luar asuransi , Distributor MLM, Direct Selling )
- Peserta Kegiatan ( Peserta perlombaan,Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, Peserta/anggota kepanitiaan,Peserta pendidikan, pelatihan dan magang,Peserta kegiatan lainnya ).