Selamat datang di website Esindo MT!
Esindo MTEsindo MTEsindo MT
(021) 7814 373
admin@esindo.net
Indonesia

Bunga Pinjaman : Harus Mengunakan Data Pembanding Bank Luar Negeri? 

  • Home
  • Tax Learning
  • Bunga Pinjaman : Harus Mengunakan Data Pembanding Bank Luar Negeri? 
photo_2024-10-01_16-31-30

Bunga Pinjaman : Harus Mengunakan Data Pembanding Bank Luar Negeri? 

        Jakarta (Esindomt) – Otoritas pajak menemukan permasalahan dasar pengenaan pajak PPh Pasal 23 terkait bunga yang digunakan oleh Perusahaan A (nama disamarkan).
Pada sengketa ini, Perusahaan A mengajukan banding dimana Otoritas Pajak (Terbanding) mengoreksi total dasar pengenaan pajak PPh Pasal 23 atas bunga yang semula Rp1.491.156.164,00 menjadi Rp2.551.822.027,00.

Terkait hal tersebut, di pertengahan proses banding pihak Terbanding sempat membatalkan beberapa koreksinya sebesar Rp189.312.000,00 akan tetapi sisa koreksi lainnya ditolak oleh Perusahaan A sehingga pokok permasalahan dalam banding adalah sisa koreksi DPP PPh Pasal 23 atas bunga untuk masa pajak desember 2013 sebesar Rp871.353.863,00. Terbanding mengenakan bunga sebesar 9,84% yang berdasarkan atas rata-rata suku bunga dasar kredit 10 bank nasional

Sementara itu, menurut Perusahaan A tingkat suku bunga sebesar 5,75% yang disepakati dengan pemberi pinjaman sudah wajar mengikuti rata-rata Suku Bunga Dasar Kredit Bank Indonesia (SBDK BI).

            Perusahaan A menyatakan bahwa perusahaannya belum beroperasi pada 2013, sehingga bunga pinjaman dialokasikan ke dalam aktiva, bukan dibebankan sebagai biaya. Akan tetapi, Terbanding tidak melakukan koreksi negatif atas koreksi beban bunga tersebut ke dalam SPT Tahunan Tahun 2013, namun hanya melakukan koreksi Positif dalam DPP PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Desember 2013. Hal tersebut menunjukkan bahwa Terbanding sudah berlaku TIDAK KONSISTEN yang pada akhirnya menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding.

            Dalam tanggapannya, Terbanding menegaskan bahwa pokok sengketa yang diajukan Perusahaan A terkait koreksi DPP PPh Pasal 23 untuk Desember 2013 sama dengan yang diajukan sebelumnya. DPP PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman seharusnya dibebankan dalam laporan laba rugi, tetapi Perusahaan A mengalokasikannya sebagai aktiva.

Terbanding juga menjelaskan bahwa BI Rate tidak tepat dijadikan acuan suku bunga pinjaman korporasi, karena lebih mencerminkan kebijakan moneter. Sebagai gantinya, ia menggunakan rata-rata Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Korporasi. Terbanding menilai bahwa koreksi nilai wajar yang dilakukan sudah tepat dan menyarankan agar penentuan kewajaran didasarkan pada rata-rata SBDK dari semua bank, bukan hanya dari sepuluh bank nasional.

Atas permasalahan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp871.353.863,00 yang diajukan Terbanding seharusnya mencakup biaya bunga untuk seluruh tahun 2013, bukan hanya untuk desember. Terbanding hanya melakukan koreksi untuk bulan desember dan tidak mengoreksi biaya bunga dalam SPT Tahunan PPh Badan 2013, yang menunjukkan ketidakkonsistenan dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi Perusahaan A.

Selain itu, Majelis juga mencatat bahwa Perusahaan A tidak menerima penghasilan dari bunga tersebut, melainkan pihak afiliasi yang memberikan pinjaman. Meskipun penggunaan rata-rata Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Korporasi oleh Terbanding dianggap tepat, masalah mendasar tetap ada karena tidak dilakukannya koreksi menyeluruh terhadap biaya bunga dalam laporan tahunan.

Penjelasan Majelis tersebut menyatakan bahwa data pembanding dalam negeri atau SBDK bisa digunakan sebagai acuan. Hasil akhir putusan Majelis adalah mengabulkan seluruh banding dari perusahaan.

Note : Walaupun kasus banding ini untuk tahun pajak 2013, akan tetapi masih relevan sampai sekarang karena tidak ada perubahan peraturan terkait kasus ini.

Categories

We understand the importance of approaching each work integrally and believe in the power of simple.

Melbourne, Australia
(Sat - Thursday)
(10am - 05 pm)

At vero eos et accusamus et iusto odio digni goikussimos ducimus qui to bonfo blanditiis praese. Ntium voluum deleniti atque.

Melbourne, Australia
(Sat - Thursday)
(10am - 05 pm)