Mulai tahun depan, pemerintah akan menerapkan tarif rata-rata efektif (TER) pada awal tahun 2024. TER merupakan format baru dalam menghitung tarif pemungutan dan pemotongan pajak penghasilan pegawai pasal 21 atau PPh 21.
Sedangkan format penghitungan TER akan dibarengi dengan penerbitan Buku Tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Mekanisme yang diterapkan pada TER adalah TER x Penghasilan BRUTO masa pajak selain masa pajak terakhir.
Masa pajak terakhir menggunakan tarif pajak menurut Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, dihitung atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun dan PTKP.